Maksudnya: Kalian, para wanita keluar rumah dengan memakai wangi-wangian sehingga para lelaki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati lelaki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wangi-wangian.” Riwayat Abdul Razak di dalam Musannafnya (8107)
Deskripsi Masalah Dalam melaksanakan sholat berjamaah di mushala atau masjid banyak para jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah. Tidak jarang juga sajadah yang dibawa tersebut adalah sajadah yang lebarnya melebihi kebutuhan orang yang shalat (sajadah yang lebar sekali), sehingga shof jamaah menjadi tidak rapat karena jamaah sholat yang berada di kanan kiri orang tersebut merasa sungkan
Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat: Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik

Wallâhu ‘alam bish-Shawab. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] SHALAT DENGAN PAKAIAN BERGAMBAR Oleh Ustadz Muhammad Yassir, Lc. Segala sesuatu pasti ada tujuannya.

Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat. Dalilnya firman
Akan tetapi jika dia tidak pasti samada najis itu mengenainya ketika solat atau selepas solat maka solatnya itu sah dan tidak wajib dia ulangi. Pada masalah ini yaitu najis ada ketika mengerjakan solat maka wajib atasnya qada solat yang telah dia lakukan kerana sungguhnya solatnya itu batal pada tiga mazhab selain Maliki dari kerana sungguhnya
Abu Daud:175) Nah, dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa wanita yang mengerjakan salat memakai make up, sebaiknya menghapusnya lebih dulu apalagi jika yang dipakai adalah kosmetik jenis waterproof. Sebab, make up yang digunakan akan menghalangi air menyentuh kulit saat berwudu. Tetapi, jika mengenakan make up sesudah berwudu, maka wudunya Tapi memang ada tata cara khusus bagi orang yang tidak mengenakan celana dalam saat shalat sesuai dengan ajaran Imam Syafii. Baca Juga: Hukum Seorang Laki-laki yang Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Ini Kata Ustadz Abdul Somad “Ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yakni karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” terang UAS. Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim ini, Rasulullah bersabda: “Siapapun wanita yang menggunakan dupa (wewangian), maka janganlah ikut menghadiri sholat isya bersama kami.” (HR Muslim). عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه استقبلته -أي في الطريق- امرأة متطيبة فقال: أين تريدين يا .
  • ekganm7mre.pages.dev/252
  • ekganm7mre.pages.dev/424
  • ekganm7mre.pages.dev/339
  • ekganm7mre.pages.dev/293
  • ekganm7mre.pages.dev/59
  • ekganm7mre.pages.dev/487
  • ekganm7mre.pages.dev/425
  • ekganm7mre.pages.dev/456
  • hukum memakai deodoran ketika sholat